Pengadilan Tinggi Bandung resmi menjatuhkan vonis bebas kepada Irfan Suryanagara dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang. Berdasarkan putusan nomor 4/Pid/2026/PT.Bdg tertanggal 10 September 2026 yang dibacakan melalui konferensi video, majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim advokat terdakwa dapat diterima secara hukum karena pokok perkara tersebut tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Keputusan ini sekaligus memastikan bahwa perkara hukum yang menjerat Irfan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Menanggapi putusan tersebut, tim advokat dari kantor hukum Sudding and Partners Law Firm yang dipimpin oleh Endang menyatakan apresiasi atas keadilan yang diberikan oleh lembaga peradilan. Pihaknya menegaskan bahwa kliennya berhak memperoleh pemulihan hak serta kompensasi atas masa penahanan yang telah dijalani selama kurang lebih enam bulan.
"Dengan adanya putusan bebas, klien kami pun bisa menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik, karena klien kami pernah ditahan selama enam bulan," ujar Endang saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu, 13 September 2026.
Berdasarkan analisis tim redaksi, putusan ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum karena mempertegas prinsip ne bis in idem di mana seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama. Kasus ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan di Indonesia.