Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengambil langkah taktis untuk mempercepat target perbaikan 400.000 unit rumah tidak layak huni di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan analisis tim redaksi, kebijakan baru ini dirancang untuk memangkas birokrasi kaku sekaligus memperluas jangkauan bantuan agar tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Bantuan bedah rumah gratis ini kini dapat diakses oleh warga yang memiliki penghasilan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5,7 juta per bulan atau mereka yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4. Menurut penjelasan Sri Haryati selaku Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan di Kementerian PKP, standar UMP regional juga akan diberlakukan di daerah lain agar aturan di lapangan jauh lebih aplikatif.
"Di desil itu ada 1-4, tapi kita menyadari di lapangan itu belum tentu memahami desil. Maka kita berikan alternatif, desil 1-4 atau di bawah UMP DKI, Rp 5,7 juta. Yang lain gimana? Di bawah UMP juga," ungkap Sri Haryati saat ditemui di kawasan Menteng.
Selain batasan penghasilan, Kementerian PKP turut memberikan fleksibilitas terkait syarat domisili pemohon bantuan. Masyarakat tidak diwajibkan memiliki alamat KTP yang sama persis dengan lokasi fisik rumah yang ditinggali, asalkan tetap mengantongi identitas resmi yang sah dan terverifikasi.
Menteri PKP Maruarar Sirait secara tegas meminta jajarannya untuk meninggalkan bahasa birokrasi yang rumit dan membingungkan masyarakat. Sebagaimana dilaporkan, penggunaan standar UMP dinilai jauh lebih komunikatif dan mudah dipahami langsung oleh warga akar rumput.
"Jadi penghasilannya maksimal Rp 5,7 juta. Coba aja cek warga ngerti nggak dia desil. Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti," pesan Menteri Maruarar Sirait dalam arahannya.